"Gak Sengaja" dan Kewenangan Hakim dalam Memutus Bebas
Sebelum membahas mengenai kewenangan hakim dalam memutus bebas seorang terdakwa dan kalimat "gak sengajak" dalam konteks pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Penulis tidak bermaksud untuk mendiskreditkan pihak manapun dan tulisan ini hanya buah pikiran Penulis. Penulis akan membahas mengenai kalimat "Gak Sengaja" yang sempat menjadi viral terkait dengan kasus pidana yang menimpa Novel Baswedan. Kalimat "Gak Sengaja" menurut Penulis telah merusak teori pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana itu sendiri. Teori Pertanggungjawaban Pidana berkaitan erat dengan asas kesalahan, hal ini dikuatkan dengan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Pertanggungjawaban Pidana itu sendiri dapat diuraikan menjadi dua yaitu Kesalahan ( dolus ) dan Kelalaian (c ulpa ). Kesalahan apabila melihat ketentuan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana terdapat frasa "....dengan sengaja...". Perbedaan jelas antara Kesengajaan dan K...