Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

"Gak Sengaja" dan Kewenangan Hakim dalam Memutus Bebas

Sebelum membahas mengenai kewenangan hakim dalam memutus bebas seorang terdakwa dan kalimat "gak sengajak" dalam konteks pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Penulis tidak bermaksud untuk mendiskreditkan pihak manapun dan tulisan ini hanya buah pikiran Penulis. Penulis akan membahas mengenai kalimat "Gak Sengaja" yang sempat menjadi viral terkait dengan kasus pidana yang menimpa Novel Baswedan. Kalimat "Gak Sengaja" menurut Penulis telah merusak teori pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana itu sendiri. Teori Pertanggungjawaban Pidana berkaitan erat dengan asas kesalahan, hal ini dikuatkan dengan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.  Pertanggungjawaban Pidana itu sendiri dapat diuraikan menjadi dua yaitu Kesalahan ( dolus ) dan Kelalaian (c ulpa ). Kesalahan apabila melihat ketentuan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana terdapat frasa "....dengan sengaja...". Perbedaan jelas antara Kesengajaan dan K...

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Mengenai PHK Saat Pandemi COVID-19

Akibat Pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang menimpa masyarakat dunia serta memberi dampak negatif terhadap Ekonomi Nasional, tidak sedikit perusahaan yang berusaha bertahan dan menempuh berbagai macam cara, salah satunya adalah dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan melakukan pemotongan gaji terhadap pekerja / buruh perusahaan. Sebagai bentuk perlindungan atas Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dari perusahaan pada masa Pandemi COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tanggal 17 Maret 2020 (“SE 04/2020”) yang memberikan Perusahaan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran upah dan/atau cara pembayaran upah. Penerbitan SE 04/2020 adalah upaya preventif pemerintah untuk dapat mengurangi jumlah Pemutusan Hubungan Kerja dan melindungi usaha dari Perusahaan yang terkena dampak COVID-...

Mutasi / Alih Tugas Pada Saat Pandemi COVID-19

Disaat seluruh dunia terkena COVID-19 yang memberikan dampak luas dan besar terhadap ekonomi pada suatu negara serta memberikan dampak terhadap perusahaan sehingga membuat perusahaan melakukan segala upaya untuk bertahan seperti mengurangi upah para pekerja, mengurangi jam kerja, merumahkan pekerja, sampai melakukan PHK. Beruntung hal ini tidak terjadi pada istri saya yang saat ini bekerja pada suatu bank daerah, namun pada saat pandemi COVID-19 istri saya dimutasi oleh perusahaan ke cabang lain dan membuat saya untuk menulis mengenai apa hak - hak pekerja yang di mutasi saat pandemi COVID-19. Mutasi kerja atau Alih Tugas diatur dalam Pasal 32 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi : Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi; Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, ...