Pihak Ketiga sering kali dalam sengketa perdata terkena "imbas" atas putusan pengadilan, misalnya dalam perkara sengketa tanah dan bangunan, penghuni menjadi "terusir" akibat putusan tersebut. Dari sisi Penghuni, ia dapat mengajukan gugatan atau pada saat Penghuni tereksekusi dapat mengajukan perlawanan atas permohonan eksekusi dari pihak yang memenangkan perkara tersebut. Perlindungan hukum atas Pihak Ketiga dalam suatu sengketa perdata juga dinyatakan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 212 K/Sip/1953 yang pada pokoknya menyatakan bahwa "suatu putusan Pengadilan Negeri tidak hanya ada kekuatan terhadap pihak yang kalah, melainkan juga terhadap seorang yang kemudian mendapat hak dari pihak yang kalah tadi (rechtverkrijgende)" Intervensi dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dimana terdapat 3 jenis intervensi, yaitu:| Voiging merupakan ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu p...