Disaat seluruh dunia terkena COVID-19 yang memberikan dampak luas dan besar terhadap ekonomi pada suatu negara serta memberikan dampak terhadap perusahaan sehingga membuat perusahaan melakukan segala upaya untuk bertahan seperti mengurangi upah para pekerja, mengurangi jam kerja, merumahkan pekerja, sampai melakukan PHK. Beruntung hal ini tidak terjadi pada istri saya yang saat ini bekerja pada suatu bank daerah, namun pada saat pandemi COVID-19 istri saya dimutasi oleh perusahaan ke cabang lain dan membuat saya untuk menulis mengenai apa hak - hak pekerja yang di mutasi saat pandemi COVID-19. Mutasi kerja atau Alih Tugas diatur dalam Pasal 32 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi : Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi; Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan,