Intervensi Pihak Ketiga dalam Sengketa Arbitrase
Pihak Ketiga sering kali dalam sengketa perdata terkena "imbas" atas putusan pengadilan, misalnya dalam perkara sengketa tanah dan bangunan, penghuni menjadi "terusir" akibat putusan tersebut. Dari sisi Penghuni, ia dapat mengajukan gugatan atau pada saat Penghuni tereksekusi dapat mengajukan perlawanan atas permohonan eksekusi dari pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Perlindungan hukum atas Pihak Ketiga dalam suatu sengketa perdata juga dinyatakan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 212 K/Sip/1953 yang pada pokoknya menyatakan bahwa "suatu putusan Pengadilan Negeri tidak hanya ada kekuatan terhadap pihak yang kalah, melainkan juga terhadap seorang yang kemudian mendapat hak dari pihak yang kalah tadi (rechtverkrijgende)"
Intervensi dikenal dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dimana terdapat 3 jenis intervensi, yaitu:|
- Voiging merupakan ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat. Salah satu sengketa mengenai hal ini adalah Putusan PN Yogyakarta nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk;
- Tussenkomst merupakan ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, namun tidak memihak salah satu pihak, melainkan membela kepentingannya sendiri. Salah satu sengketa menyangkut hal ini adalah Putusan PN Tabanan No. 47/Pdt.G/2018/PN.Tab;
- Vrijwaring merupaan ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya. Salah satu putusan yang menyangkut hal ini adalah Putusan PT DKI Jakarta No. 453/PDT/2019/PT.DKI;
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
- Kepentingan terkait;
- Keikutsertaannya disepakati oleh Para Pihak; dan
- Disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Komentar
Posting Komentar