Merintis Bisnis, Tarif Umum atau Tarif PPh Final UMKM?

Bagi pengusaha atau para enterpreneur muda yang baru memulai usaha akan terasa berat jika diawal tahun berdiri membayar pajak cukup besar dan tidak sebanding dengan keuntungan yang sebenarnya dapat digunakan untuk memperbesasr usahanya. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang juga mengubah ketentuan mengenai Tarif PPh Final UMKM. Saat ini, Tarif PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak dengan omset tidak lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka tidak dikenakan pajak. Berbeda dengan tarif PPh Final sebelumnya dimana tidak ada minimum omset dan tetap dikenakan pajak. Hal ini tentu meringankan bagi para Wajib Pajak yang memiliki omset tidak lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Berikut simulasi perhi...